TRIBUN-MEDAN.com-MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Hukum Sumut (Bakumsu) mengkritisi lembaga legislatif yang menurutnya tidak pernah lagi menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kepolisian.
“Kapolda sebelumnya sempat dipanggil ke DPRD karena masalah judi, dan sebagainya. Massa Kapolda Wisjnu tidak pernah lagi. Alangkah baiknya juga DPRD kabupaten/kota juga menjalankan fungsi pengawasannya dengan sering dengar pendapat bersama Kapolres setempat,” ujar Sekretaris Eksekutif Bakumsu Benget Silitonga, Rabu (30/1/2013).
Bakumsu menilai Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro dinilai gagal melakukan reformasi struktural dan kultur di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena institusi yang dipimpinnya cenderung sebagai pelanggar HAM dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Kesimpulan ini disampaikan koordinator Divisi Studi dan Advokasi di Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu) Tongam Panggabean saat memaparkan monitoring tahunan kekerasan dan pelanggaran HAM sektor keamanan negara di Sumut 2012.
Berdasarkan pengamatan Bakumsu pada empat belas surat kabar lokal dan laporan yang diterima serta investigasi kasus, kepolisian masih menempati ranking pertama kekerasan dan pelanggaran HAM.
“Tahun 2012, jumlah kekerasan yang dilakukan kepolisian di Sumut memang lebih sedikit dibandingkan tahun 2011. Namun dari segi kualitas mengalami peningkatan,” kata Tongam.
Bakumsu mencatat pada tahun 2012, jajaran Polda Sumut melakukan seratus kekerasan dan pelanggaran HAM. Narkotika menempati urutan pertama dengan jumlah 23 kasus disusul pembiaran (21), dan penyalahgunaan senjata api/penembakan (12). Tahun 2011 jumlah kekerasan oleh polisi lebih tinggi yaitu 107 kasus dengan kasus terbanyak pertama adalah penganiayaan dengan jumlah 31 kasus. Disusul pembiaran (20 kasus), dan pembunuhan di luar prosedur hukum (9 kasus)
Keamanan negara lainnya, TNI melakukan 12 kali kekerasan dan pelanggaran selama tahun 2012. Sementara Satpol PP empat kali dan Kejaksaan tujuh kali. (ton/tribun-medan.com)
Penulis: Liston Damanik
Editor: Muhammad Tazli
published at: http://medan.tribunnews.com/2013/01/30/dprd-diminta-awasi-polda-sumut.